Tentang Salingbantu

Sabilulungan atau Saling Bantu merupakan Aplikasi yang diadopsi dari Pemerintah Kota Bandung untuk memfasilitasi keterbukaan dalam perwujudan program bansos dan hibah melalui media online di Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Program Saling Bantu bertujuan agar jalannya dana bantuan yang diturunkan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk membiayai berbagai proyek sosial yang diinginkan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Seluruh proses dalam Saling Bantu dapat terlihat dan diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat

Melalui Saling Bantu, seluruh masyarakat dan organisasi di Kabupaten Mempawah dapat:

  1. Mengirimkan proposal terkait hibah bansos dan memonitor bagaimana status proposal tersebut (apakah diterima, ditolak, sedang diverifikasi, dan sebagainya); serta

  2. Ikut berpartisipasi dalam memonitor jalannya hibah bansos yang sudah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah sehingga dapat turut memberikan masukan dan saran terkait jalannya hibah bansos tersebut.

Ayo ajukan ide kreatif kalian tanpa rasa takut akan penyelewengan dana yang diturunkan. Kita semua bersama dapat menjadi yang ahli dalam pembangunan Kabupaten Mempawah, karena berani transparansi itu JUARA!

APA YANG SALING BANTU WUJUDKAN

BANSOS atau Bantuan Sosial, yaitu program bantuan dana diberikan secara selektif oleh pemerintah untuk ide-ide kreatif yang diusulkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah khususnya, secara perseorangan atau kelompok. Bantuan Sosial, bersifat sementara, tidak terus-menerus, tidak mengikat dan tidak wajib.

HIBAH, yaitu program bantuan dana berkelanjutan dan terikat yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap pengajuan proyek kreatif dari Lembaga Sosial Masyarakat (Non-Government Organitation atau NGO).

TAHAPAN SALING BANTU

Setiap masyarakat atau organisasi di Kabupaten Mempawah yang ingin mengajukan proposal hibah bansos melalui Sabilulungan cukup mendaftarkan melalui aplikasi dan mengirimkan kelengkapan dokumen secara langsung, setelah itu Pemerintah Kabupaten Mempawah akan memverifikasi. Tahapan verifikasi selengkapnya sebagai berikut:

  1. Masyarakat mendaftarkan proposal hibah bansos secara online melalui aplikasi Saling Bantu

  2. Masyarakat menyerahkan kelengkapan dokumen secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah

  3. TU Pimpinan akan memverifikasi kelengkapan proposal dan dokumen pendukung proposal tersebut

  4. Bupati/ Wakil Bupati akan memverifikasi proposal tersebut

  5. Tim pertimbangan akan memverifikasi proposal dan mendisposisi proposal kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait

  6. SKPD terkait akan memeriksa proposal tersebut dan memberikan rekomendasi besaran dana yang diusulkan untuk diberikan

  7. Tim pertimbangan akan memeriksa usulan dana dari SKPD dan juga memberikan rekomendasi besaran dana yang diusulkan untuk diberikan

  8. TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) akan memeriksa usulan dana dari SKPD dan tim pertimbangan untuk kemudian memberikan rekomendasi final dana yang akan diberikan. Selanjutnya, seluruh proposal yang diberikan rekomendasi dana akan dikumpulkan dalam dokumen Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNC PBH)

  9. Bupati/ Wakil Bupati akan memeriksa DNC PBH. Apabila disetujui maka proposal-proposal yang termasuk dalam DNC PBH tersebut siap berjalan

Tahapan

  • Pendaftaran Proposal Hibah Bansos
  • Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Oleh TU Umum
  • Pemeriksaan Oleh TU Bupati
  • Klasifikasi Sesuai SKPD Oleh Tim Pertimbangan
  • Rekomendasi Dana Oleh SKPD
  • Verifikasi Proposal Oleh Tim Pertimbangan
  • Verifikasi Proposal Oleh TAPD
  • Persetujuan Bupati
  • Dana Tersalurkan
  • Proyek Hibah Bansos Berjalan