Proposal Permohonan Bantuan Dana Masjid Shahibul Kahfi Jungkat
Nama (Individu atau Organisasi): Masjid Shahibul Kahfi
Alamat: Jl. Raya Jongkat RT.003 RW.003 Desa Jungkat Kec. Jongkat Kab. Mempawah
Latar Belakang:
Masjid adalah rumah Allah SWT dan masjid merupakan tempat ibadah dimana setiap saat berkumpulnya umat islam dalam menunaikan kewajiban melaksanakan sholat khususnya berjamaah dan beribadah lainnya, dan masjid juga merpakan media dakwah dan syiar islam karena melalui masjid pulalah umat bisa melakukan aktifitas ibadah dan syiar islam yang lebih efektif dan efisien. Allah berfirma didalam Al Qur'an surat At Taubah ayat 108 : Sungguh, Masjid yang didirkan atas dasar taqwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas untuk melaksanakan shalat di dalamnya. di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri, Allah menyukai orang - orang yang bersih. untuk itu, pegurus masjid beserta panitia pembangunan bermaksud membangun sebuah masjid, sebagai salah satu upaya untuk melengkapi fasilitas pendidikan dan dakwah.
Maksud dan Tujuan:
1. Menyediakan tempat ibadah yang dapat memnerikan rasa aman dan nyaman bagi para jam'ah dan pengujung. 2. Menyediakan layanan ibadah dan mu'amalah dalam arti yang luas. 3. Menjadikan masjid sebagai destinasi wisata religi dan membuat icon wilayah baru, khususnya di Desa Jungkat Kecaamtan Jongkat Kabupaten Mempawah
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 19, 2024
Tahap: Pemeriksaan oleh Bupati
Keterangan TU:
Yth kepada TU Pimpinan, proposal sudah melengkapi persyaratan administrasi
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
| Dana | Proposal | Disetujui |
|---|---|---|
| Rp. 12.161.000.000,- | Rp. 0,- | |
| Total | Rp. 12.161.000.000,- | Rp. 0,- |