Proposal Bantuan Dana Hibah Kegiatan Operasional Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) Kab. Mempawah Tahun 2024
Nama (Individu atau Organisasi): LLI Kab. Mempawah
Alamat: Jl. Mane Pak Kasih No. 3 Rt.021 Rw.016 Kelurahan Terusan Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah
Latar Belakang:
Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) Kab. Mempawah bersarakan surat keputusan Mempawah nomor 125 tahun 2020 tanggal 30-3-2020 tentang pengukuhan pengurus Lembaga Lanjut Usia (LLI) Kabupaten Mempawah Periode 2019-2024 adapu sebagai dasar berdirinya lembaga lanjut usia Indonesia dari tingkat pusat sampai tingkat kesejahteraan kecamatan adalah : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. 2 Peraturan Pemerintah RI nomor 48 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia. 3. Peraturan Presiden Ri Nomor 88 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan : -Pasal 6 (1) Kementrian ./ lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan terkait kelanjutusiaan sesuai dengan tugas , fungsi, dan kewenangnnya yang mengacu pada stranas kelanjutusiaan.
Maksud dan Tujuan:
1. Pemeriksaan Darah untuk pengurus/anggota Lembaga Lanjut Usia Indonesia Kabupaten dan LLI Kecamatan, seabnyak 3(Empat) kaloi. Untuk mengetahui secara dini kondisi kesehatan para lanjutnusia yang sangat rentang dengan berbagai penyakit.
2. Senam Lansia setiap 1 bulan 2x kegiatan.
3. Rapat Kerja kabupaten yang diikuti utan 9 Pengurus Kecamatan, Istansi Kecamatan, dan Instansi terkait dinas Kabupaten
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 27, 2023
Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
Proposal yang diperiksa sudah melengkapi persyaratan administrasi.
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
Rp. 160.000.000,- | Rp. 0,- | |
Total | Rp. 160.000.000,- | Rp. 0,- |