PROPOSAL RENOVASI MASJID MUJAHIDIN DESA PASIR MEMPAWAH HILIR

Nama (Individu atau Organisasi): Masjid Mujahidin

Alamat: Jl. Raden Putih Gumentar RT.11, RW.04, Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kab. Mempawah

Latar Belakang:
Masjid Mujahidin yang terletak di Jl. Raden Patih Gumentar, Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir merupakan tempat ibadah umat islam di Desa Pasir dan sekitarnya, terletak di tengah kampung dari tiga Rukun Warga yaitu RW 3, RW 4, RW5. Keberadaannya merupakan salah satu pengikat kerukunan antar warga di ketiga RW. Kegiatan kaum muslimin dan muslimat penuh dengan aktifitas ibadah, seperti Sholat Wajib berjamaah, Sholat Jum'at yang selalu meningkat jamaahnya pengajian yang tidak berhenti setiap hari dalam satu minggu seperti pengajian anak-anak, pengajian remaja, pengajian ibu-ibu, pengajian bapak-bapak, tadarus Al-Quran. Selain sebagai tempat ibadah, keberadaan masjid Mujahidin juga dimaskmalkan fungsinya untuk media informasi, kegiatan Diniyah, TPA, Sehingga Perlu mendapatkan fasilitasi bangunan serta peralatan masjid yang lebih baik, representatif, indah, dan nyaman. Keberadaan dan aktifis LAZIS ( Lembaga Amal Zakat Infak dan Sodaqoh ) yang cukup baik pengelolaanya serta aktifitas kampung yang relegius, kesadaran masyarakat, dikuatkan dengan semangat dari pengurus Yayasan Mujahidin beserta Ta'mir Masjid Mujahidin merupakan pendukung dana renovasi dan pengembangan bangunan Masjid Mujahidin.

Maksud dan Tujuan:
1.Untuk menampung kegiatan peribadatan dan membina umat serta 2 Melaksanakan perintah Allah dan Rasulullah SAW, karena mendirikan 3.Masjid dibangun untuk menimbulkan gairah spiritual dan dapat menumbuhkan kesadaran diri sebagai hamba Allah SWT.Untuk menimbulkan gairah spiritual

Tanggal Masuk Proposal:
Jan 25, 2022

Proposal Proyek

Tahap: Verifikasi Proposal oleh TAPD

Keterangan TU:
Proposal sudah lengkap

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Rp. 800.000.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 800.000.000,- Rp. 0,-