PROPOSAL PEMBANGUNAN MASJID ALFURQON MEMPAWAH

Nama (Individu atau Organisasi): Masjid Al Furqon

Alamat: Jl. Raden Kusno Depan Kodim Mempawah

Latar Belakang:
Masjid Alfurqon dibangun sejak tahun 1990, di atas tanah wakaf dari almarhum H. MACHMUD A.KADIR dengan luas tanah kurang lebih luas tanah kurang lebih 300 M², yang kala itu masih pemungsianya sebagai surau, dengan ukuran 8 x 12 M². Seiring dengan perjalanan waktu, serta memperhatikan penambahan penduduk yang samakin berkembang, sesuai denga keinginan jamaah yang berharap, kiranya surau al furqon dipungsikan sebagai masjid yang dapat digunakan untuk melaksanakan sholat jum'at. Dengan pertimbangan tersebut pada tahun 2018 tepatnya bulan juni 2018 resmi surau al Furqon berubah fungsinya menjadi Masjid Al Furqon.

Maksud dan Tujuan:
Didirikannya masjid, selain dari sudah tidak tertampungnya animo ummat yang hendak melakukan ibadah, meski telah diupayakan Dewan Kemakmuran Masjid, untuk memungsikan halaman farkir untuk digunakan kegiatan pelaksanaan sholat jum'at maupun sholat tarawih. Didirikannya Masjid, utamanya untuk meningkatkan kwalitas iman dan taqwa kepada Allah SWT, serta meningkatkan kwantitas ibadah, sekaligus masjid bertujuan merajut dan mempersatu ummat guna melepas panatisme organisasi keagamaan yang kian berkembang.

Tanggal Masuk Proposal:
Jan 06, 2022

Proposal Proyek

Tahap: Verifikasi Proposal oleh TAPD

Keterangan TU:
Proposal sudah diperiksa dan sudah lengkap

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Rp. 794.890.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 794.890.000,- Rp. 0,-