PROPOSAL BANTUAN DEWAN PIMPINAN DAERAH MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nama (Individu atau Organisasi): MAJELIS ULAMA INDONESIA KAB. MEMPAWAH

Alamat: Jalan Raden Kusno Kelurahan Terusan Kec. Mempawah Hilir Kab. Mempawah

Latar Belakang:
Bahwa berdasarkan Pancasila dan Undang·undang Dasar 1945, pasal 29 ayat (1) ulama berkewajiban membina ummat lslam untuk leb1h bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan turut serta memperkokoh ketahanan Nasional serta melawan atheisme Bahwa berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara ditetapkan, Hakekat Pembangunan Nasional ialah Pembangunan Manusia seutuhnya, dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, suatu pembangunan yang seimbang, materil, spiritual, dunia akhirat. itu para ulama merasa bertanggung jawab untuk ikut serta mensukseskan pembangunan Nasional. Demikian besar peranan para alim Ulama dalam berbagai hal yang penting dapat dikerjakan oleh Majelis Ulama Indonesia ini, salah satu diantaranya ialah menjadi penterjemah yang menyampaikan pikiran·pikiran dan kegiatan-kegiatan Pembangunan Nasional maupun pembangunan daerah kepada masyarakat. Hal ini dapat diperankan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah pemberian bahan-bahan pertimbangan-pertimbangan yang berhubungan dengan masalah agama. Banyak hal yang telah dilakukan oleh kepenggurusan MUI pusat maupun MUI di daerah sepanjang lima tahun belakangan ini, namun masih banyak pula kekurangan yang di rasakan dan belum memenuhi harapan umat maupun masyarakat Untuk ltu perlu berpikir arif dan bijaksana harus dikedepankan. Untuk pemenuhan tugas di MUI kedepan tentunya dibutuhkan pembenahan internal baik secara konseptual, structural, maupun teknis operasionalnyaa dilingkungan Majelis Utama Indonesia sehingga mampu mendukung pelaksanaan ikhtiar-ikhtiar kebijakan tersebut, agar bangsa ini kedepan lebih beradab, maju dan kuat.

Maksud dan Tujuan:
Dasar: 1. Rapat kerja Daerah Majelis Ulama Indonesia (RAKERDA MUI) Kabupaten MemPAWAH di rumah Budaya Melayu Kabupaten Mempawah bulan Desamber Tahun 2021. 2. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia tanggal 21 Desember 2021 Tujuan: Majelis Ulama Indonesia memiliki tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas (khaira umah), dan negara yang aman, damai, adil, dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah Swt (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur). untuk mencapai tujuannya, MUI melaksanakan berbagai usaha, antara lain memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat, merumuskan kebijakan dakwah islam, memberikan nasehat dan fatwa , merumuskan pola hubungan keumatan, dan menjadi penghubung antara ulama dan umara.

Tanggal Masuk Proposal:
Feb 13, 2022

Proposal Proyek

Tahap: Verifikasi Proposal oleh TAPD

Keterangan TU:
Proposal yang diperiksa sudah lengkap

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Rp. 954.000.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 954.000.000,- Rp. 0,-