PROPOSAL PEMBANGUNAN RUANG KELAS BELAJAR (RKB)

Nama (Individu atau Organisasi): YAYASAN ISHLAHUL ATHFAL AL ARIFIN

Alamat: Jalan Djohansyah Bakri Rt. 021 Rw. 006 Desa Antibar Kec. Mempawah Timur

Latar Belakang:
Keberadaan Madrasah sebagai Lembaga Pendidikan Islam tertua di Tanah Air dan peranannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa telah diakui oleh berbagai pihak, dari masa ke masa Madrasah yang berfungsi sebagai pusat pengajaran Ilmu Agama dan Sains telah melahirkan banyak ulama, cendikiawan serta tokoh bangsa ini. Seiring dengan kemajuan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk menghadapi masa depan yang lebih kompliks dan penuh tantangan diperlukan SDM yang berkualitas serta bermoral, maka Madrasah dituntut untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kwalitas pendidikan dan pelayanannya hal tersebut tentulah merupakan tantangan tersendiri bagi Madrasah yang harus dihadapi, guna mengimbangi itu semua maka sepantasnyalah perhatian dari berbagai macam pihak terarahkan terhadap Madrasah kian meningkat, perhatian tersebut terutama dikaitkan dengan eksistensinya yang dapat memajukan Madrasah, Pesantren sebagai sentral pendidikan, pengkaderan dan pengembangan masyarakat. Sebagai usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik atau anak didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan-latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Ungkapan ini sesuai dan tertuang dalam UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan acuan dasar bagi upaya-upaya ditumbuhkembangkan lembaga (Institusi) kependidikan sebagaimana dimaksud. Untuk itu, kami atas nama Pengurus Lembaga Pondok Pesantren Ishlahul Athfal mengajak kepada semua pihak untuk dapat membantuterlaksananya kegiatan dimaksud. Dimana hal tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa sarana dan prasarana yang ada masih kurang memadai. Bertolak dari hal itu, kami bermaksud untuk menggugah semua pihak terutama pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama untuk dapat berpatisipasi demi terwujudnya kegiatan tersebut dan semoga Allah meridhai segala usaha kita, Amin

Maksud dan Tujuan:
Maksud dan Tujuan 1. Meningkatkan pelayanan dan pengabdian Madrasah kepada masyarakat. 2. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan nyaman. 3. Menyiapkan generasi muda Islam yang beriman, berilmu dan bertaqwa. 4. Melakukan upaya untuk membumikan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. 5. Membentuk suatu wadah pendidikan yang tepat guna dan berdaya guna. 6. Membangun suasana Madrasah yang kondusif.

Tanggal Masuk Proposal:
Feb 27, 2026

Proposal Proyek

Tahap: Pemeriksaan oleh Bupati

Keterangan TU:
Berkas sudah di terima dengan lengkap dan dapat di proses selanjutnya

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
LIMA RATUS LIMA BELAS JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH Rp. 515.770.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 515.770.000,- Rp. 0,-