Pembangunan Rumah Adat Dayak Kabupaten Mempawah
Nama (Individu atau Organisasi): Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah
Alamat: Jalan Raya Dr Rubini No 32 Kelurahan Tengah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah
Latar Belakang:
Dalam situasi dan kondisi saat ini, masyarakat yang memang ingin mempertahankan identitas budaya dan kebudayaan mereka harus memiliki sebuah Rumah Budaya karena Rumah Budaya merupakan salah satu jawaban yang penting untuk memelihara, mengembangkan dan meneruskan budaya dan kebudayaan tradisional.
Sejalan dengan pertumbuhan pembangunan yang meliputi berbagai sektor salah satunya bidang kebudayaan. Fasilitas kebudayaan bagi masyarakat Adat Dayak di kabupaten Mempawah masih belum ada. Dilihat dari segi pembiayaan untuk pembangunan Rumah Adat Dayak dirasa sangat mahal namun dari segi kebermanfaatannya dapat langsung dirasakan untuk kegiatan-kegiatan kebudayaan yang bisa mengangkat nama Daearh itu sendiri karena Rumah Adat Dayak sangat dikenal dengan Unik dan menarik bagi wisatawan lokal maupun internasional.
Pembangunan sarana dan prasarana umum pada hakekatnya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, salah satu diantaranya adalah pembangunan Rumah Adat Dayak. Keberhasilan pembangunan Rumah Adat Dayak Kabupaten Mempawah akan ditentukan berbagai hal, diantaranya keterpaduan program pembangunan, dukungan dari pemerintah dan juga peran serta masyarakat dalam mensukseskan pembagunan.
Oleh karena itu, untuk mendukung terciptanya keterpaduan pembangunan dan pelestarian pembangunan dan pelestarian pembangunan yang telah dilaksanakan akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan.
Maksud dan Tujuan:
Rumah Adat Dayak merupakan rumah khas milik Masyarakat Adat Dayak yang terdapat di berbagai penjuru Kalimantan. Rumah panjang mempunyai ciri berbentuk panggung, memanjang. Pada suku Dayak pembuatan rumah panjang harus memenuhi beberapa persyaratan hal itu dianggap symbol dari kerja keras untuk bertahan hidup. Dengan berdirinya rumah adat Dayak dan menjalani segala proses kehidupan di tempat itu menunjukkan bahwa mereka juga memiliki naluri untuk selalu hidup bersama dan berdampingan dengan warga masyarakat setempat.
Rumah adat Dayak bagi masyarakat adat Dayak tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal saja tetapi juga sebagai pusat kebudayaan. Sebagai pusat kebudayaan tentunya memiliki fungsi dalam kehidupan masyarakat dan emmberikan makna tersendiri bagi penghuninya. Rumah adat Dayak sebagai pusat kebudayaan dapat digunakan sebagai sarana interaksi sehingga dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan kebudayaan seperti sarana latihan seni dan budaya, rapat, pertemuan atau musyawarah adat dalam menentukan sangsi adat
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 25, 2026
Tahap: Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
Berkas telah di terima dengan lengkap dan dapat di proses selanju nya
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
| Dana | Proposal | Disetujui |
|---|---|---|
| Lima Belas Miliar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah | Rp. 15.158.867.000,- | Rp. 0,- |
| Total | Rp. 15.158.867.000,- | Rp. 0,- |