Permohonan Bantuan Hibah MAJELIS ADAT BUDAYA TIONGHOA

Nama (Individu atau Organisasi): DEWAN PIMPINAN DAERAH MAJELIS ADAT BUDAYA TIONGHOA

Alamat: Jln. Pasar Pagi Gang Usaha 2 No. 53 RT.008/RW.005 Kelurahan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah

Latar Belakang:
Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) merupakan suatu Organisasi masyarakat Tionghoa yang cinta Tanah Air yang berkepribadian yang beradat dan berbudaya, mandiri, berekonomi, keunggulan Teknologi kelestarian alam dan kepedulian terhadap sesame dalam rangka mewujudkan tujuan MABT dalam rangka menggali dan mengembangkan budaya tionghoa serta mengembangkan nilai – nilai leluhur dan etika moral yang terkandung di dalamnya sebagai bagian integral Bahasa Indoensia, khususnya di Kabupaten Mempawah. Sebagaimana tertuang dalam visi dan misi majelis – majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) yang tertuang didalam Program Kerja. Baik Jangka Panjang, Jangka Menengah maupun Jangka Pendek.

Maksud dan Tujuan:
- Maksud Penggunaan Dana Hibah Untuk menunjang Program Kegiatan MABT dalam membantu Dana untuk pengembangan even Budaya setiap tahun. Seperti kegiatan Imlek, Cap Go Meh dan pawai Budaya Bhenika Tunggal Ika dengan melaksanakan pawai Naga dan Barongsai. - Tujuan Penggunaan Dana Hibah 1. Untuk peningkatan pelaksanaan Program MABT . 2. Untuk pengembangan pariwisata kebudayaan di Kabupaten Mempawah . 3. Meningkatkan kerjasama MABT dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah dan Provinsi. 4. Memperkuat rasa persaudaraan dan kesatuan di masyarakat. 5. Untuk melaksanakan Kegiatan – kegiatan Organisasi.

Tanggal Masuk Proposal:
Feb 24, 2026

Proposal Proyek

Tahap: Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan

Keterangan TU:
Berkas sudah di terima dengan lengkap dan dapat di proses selanjutnya

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Lima Ratus Juta Rupiah Rp. 500.000.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 500.000.000,- Rp. 0,-