Proposal Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Mempawah Tahun 2026/2027
Nama (Individu atau Organisasi): Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Mempawah
Alamat: Jl. Raden Sujarwo
Latar Belakang:
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan Makmur, materil dan spritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk Lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa Gerakan Kepanduan Nasional yang lahir dan mengakar di bumi Nusantara merupakan bagian terpadu dari Gerakan Perjuangan Kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya Gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakan dan memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Gerakan Pramuka sebagai organisasi Pendidikan yang membina kaum muda menjadi manusia yang berwatak, berkepribadian dan berbudi pekerti serta memiliki keterampilan hidup. Salah satu tugas Gerakan Pramuka adalah menyiapkan kader-kader yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas, memiliki semangat dan jiwa Bela Negara serta tanggap terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa dan Negara Indonesia.
Krisis Multidimensi dan Globalisasi yang melanda negeri ini memunculkan berbagai masalah dikalangan kaum muda yang dapat mengancam masa depan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian juga dengan semakin meningkatnya jumlah anak putus sekolah, pergaulan bebas yang berdampak pada krisis menurunnya nilai-nilai
akhlak, mental dan moral dimasyarakat menambah lengkapnya permasalahan kaum muda. Sementara itu, dalam satu dekade terakhir Gerakan Pramuka mengalami kemunduran dalam eksintensi dan kinerja serta mulai berkurangnya minat para pelajar dan mahasiswa untuk aktif dalam Gerakan Pramuka.
Namun Sejarah telah mencatat bahwa Gerakan Pramuka dengan prinsip dasar dan Metode Kepramukaan dapat berperan dalam mencegah dan mengatasi masalah kaum muda serta sebagai Perekat Bangsa. Revitalisasi Gerakan Pramuka yang dicanangkan oleh Presiden RI pada tahun 2006 menjadi penting karena diharapkan dapat menjawab masalah dan tantangan global yang dihadapi kaum muda umumnya dan Gerakan Pramuka khususnya akan menjadi dasar pemikiran pengembangan Rencana Strategik Gerakan Pramuka.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka membuat Gerakan Pramuka semakin mantap untuk menyediakan kader-kader bangsa yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas, memiliki semangat dan jiwa bela negara dalam mengisi dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dukungan dan bantuan dana dari Pemerintah Daerah seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 sangat diperlukan dalam melaksaankan program kerja dan kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Mempawah, agar program kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
Maksud dan Tujuan:
Adapun maksud dan tujuan penyusunan kegiatan dan alokasi dana adalah untuk memberikan Gambaran tentang kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Mempawah tahun 2026 yang di susun berdasarkan hasil Rapat Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Mempawah sebagaimana tertuang dalam lampiran Proposal Kegiatan ini.
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 22, 2026
Tahap: Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
berkas sudah di terima dengan lengkap dan dapat di proses selanjutnya
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
| Dana | Proposal | Disetujui |
|---|---|---|
| Tiga Miliar Dua Ratus Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah | Rp. 3.204.600.000,- | Rp. 0,- |
| Total | Rp. 3.204.600.000,- | Rp. 0,- |