Proposal Pelaksanaan Program Kerja FKUB Kabupaten Mempawah tahun 2027
Nama (Individu atau Organisasi): Forum Kerukunan Umat Beragama /FKUB Kab. Mempawah
Alamat: Jln. Pangsuma RT.026/RW.008 Desa Antibar Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah
Latar Belakang:
Kerukunan Umat Beragama adalah keadaan hubungan antar umat beragama yang saling toleransi, pengertian, menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi Bhineka Tunggal Ika dan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Maksud dan Tujuan:
1. Meningkatkan kualitas pengamalan Trilogi Kerukunan Umat Beragama secara internal, antar umat
Beragama dan antar umat beragama dan Pemerintah.
2. Menjaga dan memelihara Kerukunan Umat Beragama agar Pembangunan di Kabupaten Mempawah
dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman.
Tanggal Masuk Proposal:
Jan 27, 2026
Tahap: Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
Berkas sudah di terima dengan lengkap dan dapat di proses selanjut nya
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
| Dana | Proposal | Disetujui |
|---|---|---|
| Tiga ratus satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah | Rp. 301.175.000,- | Rp. 0,- |
| Total | Rp. 301.175.000,- | Rp. 0,- |