PERMOHONAN BANTUAN DANA PIMPINAN DAERAH DEWAN MASJID INDONESIA ( PD- IPIM ) KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN 2026

Nama (Individu atau Organisasi): PIMPINAN DAERAH ITTIHAD PERSAUDARAAN IMAM MASJID (IPIM) KABUPATEN MEMPAWAH

Alamat: Jalan Raden Kusno Komplek Masjid Agung Al- Falah Mempawah

Latar Belakang:
A. LATAR BELAKANG Masjid mempunyai peranan yang sangat strategis dalam membangun masyarakat. Terutama dalam membentuk pribadi mukmin yang akan mendapat hidayah allah SWT. Masjid bukan sekadar tempat melakukan ibadah ritual semata. Pada zaman Rosulullah, masjid juga mempunyai banyak fungsi demi kemaslahatan umat. Kita merasa prihatin menyaksikan banyaknya masjid yang sepi kegiatan keislaman. Pada umumnya, rumah ibadah ini selalu dikunci dan hanya dibuka pada waktu-waktu shalat. Dari sisi pertumbuhannya, masjid di Indonesia sangat menggembirakan karena dari tahun ke tahun jumlahnya kian bertambah. Kendati demikian, secara jujur harus diakui, bahwa pemanfaatannya belum optimal. Oleh karena itu, perlu diupayakan berbagai usaha untuk memakmurkannya, di samping memfungsikannya semaksimal mungkin secara terus menerus. Karenanya, menjadi tanggung jawab umat Islam khusus para pengelolanya untuk mengembalikan masjid sesuai fungsinya semula sebagai pusat segala kegiatan kaum muslimin. Akan tetapi, untuk memakmurkan masjid melalui optimalisasi peran dan fungsinya tersebut di atas tidaklah mudah, diperlukan kemampuan manajerial (idarah) dan kesiapan waktu dari para pengelola masjid. Tentunya harus ada pembenahan internal dari jamaah masjid itu sendiri. Setidaknya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain, mengaktifkan kepengurusan masjid, mengaktifkan kegiatan masjid, meningkatkan kepedulian terhadap amanah masjid,Pembinaan masjid meliputi tiga bidang: a. Idarah, yakni bidang manajemen mulai dari sumber daya manusia sampai kepada perangkat lunak dan keras manajemennya. b. 'Imarah, yakni bidang pemakmuran masjid berupa kegiatan-kegiatan pelayanan umat atau jamaah, baik yang berkaitan dengan ibadah khusus atau ibadah umum. Dalam Al-Quran Allah Ta`ala berfirman: “Sesungguhnya yang dapat memakmurkan masjid-masjid Allah itu hanyalah:orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari yang akhir orang-orang yang menegakkan shalat dan menunaikan zakat dia tidak takut melainkan hanya kepada Allah, maka mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk” (Q.S. At-Taubah (9):18). Menurut hemat kita, wallahu a'lam, ayat diatas mengisyaratkan bahwa yang dapat memakmurkan masjid itu hanyalah, orang yang beriman kepada Allah Ta`ala dan hari akhir, ini menyangkut aspek aqidah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, menyangkut aspek syariah, sedangkan tidak takut selain kepada Allah Ta`ala, ini adalah aspek akhlak. Dengan demikian, makmur atau tidaknya sebuah masjid, adalah cerminan dari kekuatan aqidah, syariah, dan akhlak jamaah pendukungnya. c. Ri'ayah, yaitu yang menyangkut dengan legalitas bangunan, arsitektur, kebersihan, keindahan, dan segala macam yang berkaitan dengan pembangunan dan perawatan. Kebanyakan yang terjadi di kalangan umat Islam dewasa ini khususnya di Indonesia, membangun masjid lebih hanya sebatas bidang fisiknya saja, sementara masalah manajemen, pemakmuran, serta perawatan luput dari perhatian kebanyakan orang, sehingga terjadilah kesenjangan amat lebar antara ajaran dan pengamalannya.

Maksud dan Tujuan:
B. MAKSUD DAN TUJUAN Dewan Masjid Indonesia adalah organisasi kemasjidan yang bersifat independen, pemberdayaan, pembinaan dan kekeluargaan serat tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik. Tujuan Dewan Masjid Indonesia adalah untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat serta persatuan umat dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, akhlak mulia, kecerdasan umat dan tercapainyan masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT dalam Negara Republik Indonesia.

Tanggal Masuk Proposal:
Feb 26, 2025

Proposal Proyek

Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan

Keterangan TU:
Yth kepada TU Pimpinan, proposal sudah melengkapi persyaratan administrasi

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
PERMOHONAN BANTUAN DANA PIMPINAN DAERAH DEWAN MASJID INDONESIA ( PD- IPIM ) KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN 2026 Rp. 150.000.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 150.000.000,- Rp. 0,-